Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Karantina

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. (Foto: MPI)

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!

Nasional
6 hari lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang

Nasional
7 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Ko Erwin hingga The Doctor

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Ungkap 65 SPBU Terseret Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Tetapkan 330 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal