Raperda KTR Ditinjau Ulang, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Pasal Larangan Penjualan Dihapus

Muhammad Refi Sandi
DPW APPSI DKI meminta pasal-pasal larangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihapus. (Foto: Ilustrasi/Muhammad Refi Sandi)

Sebelumnya, Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab menyebut, sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR sudah diterima oleh legislatif. 

“Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat,” kata Sardy dalam keterangannya dikutip, Selasa (21/10/2025).

Dia juga meminta agar aturan yang terkait pelarangan penjualan harus diperlonggar mengingat telah ramai penolakan yang disampaikan oleh pedagang kecil. 

“Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Anggota Pansus DPRD DKI Usul Tempat Hiburan Malam Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok

Nasional
10 hari lalu

Mentan Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang yang Jual Beras di Atas HET

Megapolitan
10 hari lalu

Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Hampir Rampung, Pedagang Pasar Barito Bisa Isi Kios

Megapolitan
11 hari lalu

Pedagang Tolak Larangan Jual Rokok di Pasar Tradisional Jakarta, Sebut Omzet Sudah Turun 60%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal