Raperda KTR Ditinjau Ulang, Asosiasi Pedagang Pasar Minta Pasal Larangan Penjualan Dihapus

Muhammad Refi Sandi
DPW APPSI DKI meminta pasal-pasal larangan penjualan rokok dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dihapus. (Foto: Ilustrasi/Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (PansusRaperda KTR) DPRD DKI Jakarta meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi masyarakat. Hal tersebut terutama merespon suara dari pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang khawatir terdampak aturan larangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok. 

Terkait rencana peninjauan ulang, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran menegaskan legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan. 

"Mulai dari penerapan zona pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok," ucap Ngadiran di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Ngadiran menilai, pasal-pasal tersebut harus dianulir dari Raperda KTR, bukan sekadar diperlonggar.

“Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan.” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Pedagang Martabak Mini jadi Korban Pencurian saat Tidur di Samping Gerobak, HP Kado Anak Raib

1 bulan lalu

DPRD Kota Bandung Usulkan Raperda Administrasi Kependudukan yang Adaptif

1 bulan lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

2 bulan lalu

DPRD Kota Bandung Sahkan Perda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal