JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi masyarakat. Hal tersebut terutama merespon suara dari pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang khawatir terdampak aturan larangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok.
Terkait rencana peninjauan ulang, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, Ngadiran menegaskan legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan.
"Mulai dari penerapan zona pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok," ucap Ngadiran di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Ngadiran menilai, pasal-pasal tersebut harus dianulir dari Raperda KTR, bukan sekadar diperlonggar.
“Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan.” tuturnya.
Pihaknya kecewa karena fokus dan perhatian wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memberdayakan pedagang pasar justru membebani dengan aturan yang berlebihan seperti Raperda KTR. APPSI berharap legislatif maupun eksekutif dapat membuat peraturan yang adil dan mengakomodir pedagang kecil.
“Selama ini perlakuan yang diterima pedagang kecil, pedagang pasar tidak adil. Peraturan-peraturan yang ada justru mengkerdilkan bahkan menindas pedagang pasar tradisional. Ditambah lagi dengan Raperda KTR, pedagang pasar makin terpuruk. Apalagi saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah,” ucapnya.