JAKARTA, iNews.id - Dalam sidang lanjutan, terdakwa kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet meminta untuk tidak menyudutkan keterangan saksi fakta dari pihak Rumah Sakit (RS) Bina Estetika yakni dokter Sidik Setiamihardja.
Untuk diketahui, dr Sidik Setiamihardja merupakan dokter yang bertindak untuk melakukan operasi sedot lemak terdakwa Ratna Sarumpaet pada 21 September 2018 yang lalu.
Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Joni itu mencecar dokter Sidik terkait operasi sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Namun, dalam kesaksiannya, dokter Sidik kebanyakan lupa alias selalu mengatakan tidak ingat. Hakim Joni kemudian beberapa kali mengulang untuk memperjelas keterangan dokter Sidik.
Setelah itu, Ratna pun diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan terkait kesaksian dokter Sidik. Ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu enggan menanggapi pernyataan dr Sidik.