Ratusan Baliho Kampanye Langgar Aturan di Bogor Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu

Putra Ramadhani Astyawan
Petugas menertibkan baliho di Bogor (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Ratusan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik Kabupaten Bogor ditertibkan petugas Satpol PP dan Bawaslu. Penertiban dilakukan karena pemasangan APK seperti baliho caleg dan bendera partai dilakukan di lokasi terlarang.

"Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Selasa (9/1/2024).

Penertiban ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bogor No. 200.2.1/09/Tapem. Selain itu, pemasangan APK juga melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 71, Perda No. 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan Perda No. 6 Tahun 2004.

"Penertiban juga dilakukan yang dipasang di pohon-pohon dan fasilitas umum," ujar Burhanudin.

Penertiban difokuskan di Jalan Tegar Beriman dan Jalan Pakansari ke arah Tugu Pancakarsa. Petugas mendapati sekitar 500 APK dengan berbagai jenis dan ukuran.

"Sekitar 500-an APK yang ditertibkan," kata Burhanudin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kecelakaan di Jalur Puncak Bogor, Truk Boks Rem Blong Hantam Minibus dan Bengkel

6 hari lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

6 hari lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

7 hari lalu

KPK Buka Peluang Panggil Nusron Wahid terkait Suap HGB: Tergantung Kebutuhan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal