Ratusan Baliho Kampanye Langgar Aturan di Bogor Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu

Putra Ramadhani Astyawan
Petugas menertibkan baliho di Bogor (foto: MPI)

BOGOR, iNews.id - Ratusan alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik Kabupaten Bogor ditertibkan petugas Satpol PP dan Bawaslu. Penertiban dilakukan karena pemasangan APK seperti baliho caleg dan bendera partai dilakukan di lokasi terlarang.

"Pelaksanaan kegiatan penertiban APK difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar lokasi pemasangan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, Selasa (9/1/2024).

Penertiban ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bogor No. 200.2.1/09/Tapem. Selain itu, pemasangan APK juga melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 71, Perda No. 5 Tahun 2024 tentang ketertiban umum dan Perda No. 6 Tahun 2004.

"Penertiban juga dilakukan yang dipasang di pohon-pohon dan fasilitas umum," ujar Burhanudin.

Penertiban difokuskan di Jalan Tegar Beriman dan Jalan Pakansari ke arah Tugu Pancakarsa. Petugas mendapati sekitar 500 APK dengan berbagai jenis dan ukuran.

"Sekitar 500-an APK yang ditertibkan," kata Burhanudin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
11 hari lalu

Viral Odong-Odong Terjungkal di Rumpin Bogor, Penumpang Terluka Saling Tindih

Buletin
16 hari lalu

Detik-Detik Mencekam Angin Puting Beliung Terjang Kawasan Stadion Pakansari

Nasional
25 hari lalu

Prabowo Risih Banyak Spanduk dan Baliho Kotori Jalanan Kota: Tertibkan!

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Kritik Baliho Semrawut, Singgung Spanduk Besar Ayam Goreng Pesan 1 Dapat 1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal