Raup Keuntungan Rp10 Miliar, Pasutri Penjual Kasur Palsu di Tangerang Ditangkap

Nandha Aprilianti
Polres Tangerang Kota, Banten meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial TS (37) dan M (34) karena menjual kasur palsu selama lima tahun terakhir. (Foto: Istimewa)

Setelah diteliti, WK mendapati kasur tersebut bukanlah keluaran PT Inoac alias palsu.

“Kemudian setelah diteliti oleh saudara saksi WK, dia menjelaskan bahwa kasur ini bukan kasur keluaran Inoac atau merek Inoac yang asli, tapi ilegal dan palsu," ujar Wahyu di Tangerang, Selasa (28/12/2021).

Dari hal ganjil itu WK pun menyelidiki dan menemukan sebuah toko furnitur di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang menjual barang palsu. WK kemudian mengadukan hal itu kepada pihak Legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora.

Kemudian mereka melayangkan laporan ke Polresta Tangerang. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dua pasal yakni Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

29 hari lalu

Viral Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Acak yang Beraksi di 5 Lokasi Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal