Razia di Gunung Sahari, Lima WNA Asal China Positif Narkoba

iNews
Fendra Kurniawan
Ilustrasi peredaran narkoba di Jakarta (iNews.id)

“Bagi WNA yang sudah habis izin masa tinggal, kami serahkan ke kantor Imigrasi. Nanti, tindak lanjutnya kewenangan Imigrasi, biasanya ya dipulangkan,” tambah dia.

Sementara untuk 17 orang yang positif mengonsumsi narkoba dibawa ke kantor BNNK Jakut untuk penanganan lebih lanjut.

“Hampir semua diduga positif narkoba jenis sabu. Ada satu yang heroin. Semua kami bawa untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja di Tanjung Priok, Terdeteksi lewat X-ray

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

57 tahun lalu

BNN Usul Tambahan Anggaran Rp5 Triliun ke DPR: Jika Tak Disetujui Kami Berpotensi Lumpuh

57 tahun lalu

BNN Tangkap 10 WNI Positif Narkoba di Bandara Soetta usai Pulang dari Bangkok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal