Razia di Gunung Sahari, Lima WNA Asal China Positif Narkoba

iNews
Fendra Kurniawan
Ilustrasi peredaran narkoba di Jakarta (iNews.id)

“Bagi WNA yang sudah habis izin masa tinggal, kami serahkan ke kantor Imigrasi. Nanti, tindak lanjutnya kewenangan Imigrasi, biasanya ya dipulangkan,” tambah dia.

Sementara untuk 17 orang yang positif mengonsumsi narkoba dibawa ke kantor BNNK Jakut untuk penanganan lebih lanjut.

“Hampir semua diduga positif narkoba jenis sabu. Ada satu yang heroin. Semua kami bawa untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, Tangkap 10 WN Myanmar

6 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape di Kepri, Selamatkan 14,1 Juta Jiwa

14 hari lalu

Bos Gendut Ditangkap di Salon Kecantikan, BNN Sita Aset Rp39,95 Miliar Hasil TPPU Narkoba

14 hari lalu

BNN Tangkap Bos Narkoba di Kampung Bahari, Sita Aset Rp39,95 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal