“Bagi WNA yang sudah habis izin masa tinggal, kami serahkan ke kantor Imigrasi. Nanti, tindak lanjutnya kewenangan Imigrasi, biasanya ya dipulangkan,” tambah dia.
Sementara untuk 17 orang yang positif mengonsumsi narkoba dibawa ke kantor BNNK Jakut untuk penanganan lebih lanjut.
“Hampir semua diduga positif narkoba jenis sabu. Ada satu yang heroin. Semua kami bawa untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.