Razia di Gunung Sahari, Lima WNA Asal China Positif Narkoba

iNews
Fendra Kurniawan
Ilustrasi peredaran narkoba di Jakarta (iNews.id)

“Bagi WNA yang sudah habis izin masa tinggal, kami serahkan ke kantor Imigrasi. Nanti, tindak lanjutnya kewenangan Imigrasi, biasanya ya dipulangkan,” tambah dia.

Sementara untuk 17 orang yang positif mengonsumsi narkoba dibawa ke kantor BNNK Jakut untuk penanganan lebih lanjut.

“Hampir semua diduga positif narkoba jenis sabu. Ada satu yang heroin. Semua kami bawa untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.  

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

BNN Desak Pelarangan Vape, Temuan Zat Narkotika Picu Kekhawatiran

Nasional
13 hari lalu

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Nasional
2 bulan lalu

DPR bakal Panggil Penyidik BNN dan Kajari Batam Buntut ABK Dituntut Hukuman Mati

Health
2 bulan lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal