TANGSEL, iNews.id - Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) Banten merazia tempat usaha pijat spa di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong Utara. Sebanyak 16 terapis diamankan, tiga di antaranya terciduk melayani pelanggan tanpa busana.
Praktik Pijat SPA 'Lychee' itu dirazia petugas pada Sabtu (20/11/2021) malam. Petugas menggiring 16 terapis beserta seorang manajer ke kantor Satpol PP. Segel pun dipasang di lokasi bangunan tersebut.
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan razia akan terus dilakukan mengacu pada surat edaran Dinas Pariwisata Nomor: 443/4071 tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum di perbolehkan di masa pandemi.
"Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya di Tangsel, Senin (22/11/21).
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran peraturan daerah yang ditemukan di lokasi spa tersebut. Selanjutnya Satpol PP akan memanggil pihak terkait untuk langkah lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata.
Usai diperiksa semalam suntuk, para terapis dan seorang manajer diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) pada Minggu (21/11/2021) untuk proses penanganan berikutnya.