Razia Uji Emisi di Jakarta Digelar Tiap Pekan, Lokasi Berpindah-pindah

Riyan Rizki Roshali
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi tiap pekan selama tiga bulan ke depan, lokasi berpindah-pindah. (Foto: Giffar Rivana)

Doni mengatakan, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang maksimal sebesar Rp250.000, sementara roda empat paling besar Rp500.000. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata Doni.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Baru Tiba di Jakarta, Mau ke Ancol Bareng Pacar

Megapolitan
4 hari lalu

Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Negatif Narkoba, Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal