Razia Uji Emisi di Jakarta Digelar Tiap Pekan, Lokasi Berpindah-pindah

Riyan Rizki Roshali
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi tiap pekan selama tiga bulan ke depan, lokasi berpindah-pindah. (Foto: Giffar Rivana)

Doni mengatakan, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang maksimal sebesar Rp250.000, sementara roda empat paling besar Rp500.000. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata Doni.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Polda Metro Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid III Roy Suryo Hari Ini

11 jam lalu

Catat! Ini 10 Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan PM Thailand

1 hari lalu

Polisi Bubarkan Tawuran di Jatinegara Jaktim, Tangkap 5 Pemuda

2 hari lalu

Polda Metro soal Mal Pasang Pagar Tinggi: Jakarta Aman, Jangan Berasumsi Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal