Razia Uji Emisi di Jakarta Digelar Tiap Pekan, Lokasi Berpindah-pindah

Riyan Rizki Roshali
Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi tiap pekan selama tiga bulan ke depan, lokasi berpindah-pindah. (Foto: Giffar Rivana)

Doni mengatakan, kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan denda tilang maksimal sebesar Rp250.000, sementara roda empat paling besar Rp500.000. 

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," kata Doni.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Buletin
1 hari lalu

Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Mobil Mewah Ditangkap Polisi

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Periksa Saksi dari PT VinFast terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Polisi Bongkar Lab Vape Etomidate di Taman Sari Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal