Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan bahwa polisi telah mengirim surat kepada pihak pengadilan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Alasannya adalah karena dikhawatirkan kubu kembali memanas dan membahayakan warga yang lain.
"Kemarin saya udah sampaikan ke ketua pengadilan dan saya sudah bersurat resmi untuk menunda pelaksanaan eksekusi pertimbangannya adalah faktor keamanan," ujar Sugeng.
Selain alasan keamanan, Sugeng juga mengatakan proses eksekusi lahan sebaiknya ditunda karena objek yang akan dieksekusi tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga akan memicu terjadinya konflik kembali karena ada pihak yang merasa tidak memperjual belikan tanah tersebut.
"Alasan kedua adanya surat dari BPN yang menyatakan bahwa objek nomor 1 sampai 9 yang jadi permohonan eksekusi dari pihak pemohon tidak terdaftar di BPN. Kita bukan tidak memberikan pengamanan terhadap keputusan negara, tetapi perlu diperjelas mana objek yang perlu di eksekusi, kalau sudah jelas batas batasnya tentu polri dengan pertimbangan lain akan mengamankan." kata Sugeng.