Rekayasa Lalin Jalan Haji Nawi jadi Satu Arah Berlaku hingga Juli 2026

Riyan Rizki Roshali
Jalan Haji Nawi diberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah hingga Juli 2026. (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan pada Minggu (11/1/2026). Penerapan rekayasa lalin ini berlaku sampai dengan Minggu (19/7/2026).

"Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Sistem Tata Air di Kawasan Fatmawati, Jl H. Nawi, Jakarta Selatan, Dishub DKI Jakarta menerapkan Rekayasa Lalu Lintas mulai tanggal 10 Januari - 19 Juli 2026," tulis akun Dishub DKI Jakarta dikutip Senin (12/1/2026).

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Haji Nawi

1. Lalu lintas di Jalan Haji Nawi mulai dari simpang Jalan Marga Guna Raya-Jalan Radio Dalam Raya sampai simpang Jalan Haji Nawi-Jalan Haji Raya yang semula 2 arah akan menjadi satu arah dari arah Timur menuju Barat;

2. Lalu lintas dari Jalan Marga Guna menuju Jalan Haji Nawi/Jalan Fatmawati dialihkan melalui Jalan Radio Dalam Raya-Jalan Haji Salim 1-Jalan H Raya-Jalan Haji Nawi;

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Catat! Berikut Jadwal Lengkap One Way hingga Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2026

Nasional
17 hari lalu

One Way hingga Ganjil Genap akan Diterapkan saat Mudik Lebaran 2026, Catat Jadwalnya!

Nasional
18 hari lalu

Menteri KKP Lapor Prabowo, Progres Pembangunan Kampung Nelayan Sudah Capai 50%

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Minta Pembangunan Kampung Nelayan Dikebut, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal