Rekayasa Lalin Jalan Haji Nawi jadi Satu Arah Berlaku hingga Juli 2026

Riyan Rizki Roshali
Jalan Haji Nawi diberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah hingga Juli 2026. (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan pada Minggu (11/1/2026). Penerapan rekayasa lalin ini berlaku sampai dengan Minggu (19/7/2026).

"Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Lanjutan Tahap 2 Pembangunan Sistem Tata Air di Kawasan Fatmawati, Jl H. Nawi, Jakarta Selatan, Dishub DKI Jakarta menerapkan Rekayasa Lalu Lintas mulai tanggal 10 Januari - 19 Juli 2026," tulis akun Dishub DKI Jakarta dikutip Senin (12/1/2026).

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Haji Nawi

1. Lalu lintas di Jalan Haji Nawi mulai dari simpang Jalan Marga Guna Raya-Jalan Radio Dalam Raya sampai simpang Jalan Haji Nawi-Jalan Haji Raya yang semula 2 arah akan menjadi satu arah dari arah Timur menuju Barat;

2. Lalu lintas dari Jalan Marga Guna menuju Jalan Haji Nawi/Jalan Fatmawati dialihkan melalui Jalan Radio Dalam Raya-Jalan Haji Salim 1-Jalan H Raya-Jalan Haji Nawi;

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Awas Macet, Ada Demo Buruh di DPR Pagi Ini 

Megapolitan
16 hari lalu

Ada Lebaran Betawi di Lapangan Banteng, Simak Rute Alternatif hingga Kantong Parkir

Nasional
21 hari lalu

Lalu Lintas Normal, Contraflow di KM 55-47 Tol Jakarta-Cikampek Disetop

Nasional
23 hari lalu

Lalu Lintas Kembali Normal, Contraflow KM 47-66 di Tol Japek Dihentikan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal