BOGOR, iNews.id - Proses rekonstruksi kasus Bripda Ignatius Dwi Frisco tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor berakhir. Berbagai pihak turut dilibatkan dalam proses rekonstruksi ini.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan di TKP asli yang dihadiri tim penyidik, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor serta 6 orang anggotanya.
"Kompolnas juga hadir sebagai pengawas eksternal, ada Pak Benny Mamoto dan Ibu Poengky. Hadir juga dari Densus 88 dan pengawas internal dalam hal ini seksi pengawasan, Propam maupun Wasidik bagian Hukum Polri," ujar Yohanes Redhoi Sigiro, Senin (7/8/2023).
Dalam rekonstruksi ini menampilkan 75 adegan yang diperagakan dua tersangka secara langsung yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Tak hanya itu, seluruh saksi dalam kejadian tersebut juga dihadirkan tanpa peran pengganti.
"Kami sampaikan 75 adegan ini dilaksanakan ataupun diperagakan secara rinci. Tadi ada yang menanyakan tentang minuman, memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar," katanya.
Terkait senjata, satu sebagai pengguna senjata api dan dua sebagai sumber atau pemilik senjata api. Sementara, dalam proses rekonstruksi juga terlihat jelas senjata api memang dikeluarkan tersangka.
Dalam fakta pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi juga tersangka dan tadi diperjelas dengan rekonstruksi ulang perkara tersebut secara rinci. Di situ jelas memang yang bersangkutan mengeluarkan senjata kemudian berniat ingin menunjukkan kepada korban.
"Jadi awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut. Kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP shingga dia akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya," kata Yohanes.
Pada saat korban datang ke kamar tersebut, ditunjukkan senjata yang kemudian meletus mengenai telinga kanan korban di bagian bawah telinga sampai menembus ke tengkuk belakang leher kiri.
"Kami masih dalami untuk motivasi, yang pasti kami hukum pidana, hukum materil. Tugas kami melakukan pembuktian terhadap peristiwa pidana tersebut dan rekonstruksi ini menjadi salah satu upaya kami untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi," ucapnya.
Ketika ditanya terkait ada tidaknya unsur kesengajaaan, fakta tersebut nantinya akan terungkap pada pembuktian dalam persidangan. Yang pasti, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya permasalahan antara korban dengan tersangka.