2 Polisi Penembak Bripda Ignatius Sama-Sama Banding usai Dipecat Polri

Puteranegara Batubara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dua polisi penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage sama-sama mengajukan banding. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Dua polisi penembak Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripka IGP dan Bripda IMS sama-sama mengajukan banding usai dipecat dalam sidang KKEP Polri. Keduanya yaitu Bripda IMS dan Bripka IGP.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Diketahui, Polri memecat atau menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IMS selaku tersangka penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. 

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.

Ketua Tim KKEP yang memutuskan yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto. 

Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan. 

"Bripda IMS telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGP sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ucap Ramadhan. 

Atas perbuatannya, Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara, Polri juga resmi memecat Bripka IGD buntut dari peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Bogor, Jawa Barat. 

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC pada Kamis, 3 Agustus 2023. 

Sidang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto itu memutuskan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda IGP. 

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” tutur Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kapolri ke Pengemudi Bus di Terminal Pulo Gebang: Kecepatan Tolong Dijaga

Megapolitan
8 jam lalu

Patroli Bareng TNI, Polda Metro Wanti-Wanti Warga Tak Main Petasan saat Nataru

Nasional
9 jam lalu

Kapolri Prediksi Puncak Mudik Nataru Kereta Api 28 Desember: Petugas Tolong Waspada

Nasional
10 jam lalu

Kapolri Tak Izinkan Pesta Kembang Api Tahun Baru, Imbau Doa Bersama untuk Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal