Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa UI Hari Ini, Kuasa Hukum dan Perwakilan Keluarga Korban Hadir

Muhammad Refi Sandi
Indekos tempat pembunuhan mahasiswa UI (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya digelar di indekos Apik Zire, Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023) hari ini. Jelang rekonstruksi, kuasa hukum dan perwakilan keluarga korban telah hadir di lokasi pembunuhan ini.

Selain kuasa hukum dan perwakilan keluarga, situasi indekos masih terbilang sepi. Hanya awak media yang sudah berdatangan sejak pukul 09.00 WIB.

Jaksa ahli dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang ikut menangani kasus ini juga dijadwalkan hadir dalam proses rekonstruksi.

Sebelumnya, Altaf nekat menikam korban Zidan karena terlilit tunggakan indekos hingga pinjaman online (pinjol).

Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari laptop MacBook, ponsel iPhone hingga dompet.

Altaf kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat 3 KUHP. Jenazah korban Zidan sudah dimakamkan pihak keluarga di Lumajang, Jawa Timur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Sadis! Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Cikarang, Ditusuk Membabi Buta

Megapolitan
1 hari lalu

Polsek Kembangan Tangkap Pembunuh Pekerja Proyek Kurang dari Sehari

Nasional
1 hari lalu

Motif Pembunuhan Dina Oktaviani, Curhat Asmara Berujung Maut dan Si Bos yang Terdesak Kebutuhan Ekonomi!

Mobil
9 hari lalu

Incar Talenta Muda Indonesia, Hyundai Rangkul UI dan ITB

Buletin
10 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco, Tersangka Peragakan 50 Adegan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal