Pendukung Pramono–Rano Karno menganggap muatan stiker yang dipasang oleh Relawan Rido merupakan bentuk daripada Kampanye hitam karena mengandung muatan adu domba dan hasutan.
"Bahwa motif pemukulan yang dilakukan oleh Kelompok yang diduga sebagai pendukung Pramono–Rano Karno terhadap Relawan Rido pada faktanya merupakan motif yang tidak beralasan dan berdasar hukum," katanya.
Adapun larangan kampanye hasutan serta adu domba dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang menyatakan hal sebagai berikut:
Pasal 69 huruf (c) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015:
Dalam Kampanye dilarang:
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan dan/atau Kelompok Masyarakat:
Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf (c) PKPU 13/2024
(1) Dalam Kampanye dilarang:
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;