Relawan RIDO Dipersekusi dan Dipukul saat Pasang Stiker, Tim Hukum: Cederai Demokrasi dan Pidana

riana rizkia
Cagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil bersama Cawagub Jakarta Suswono. (Foto: Achmad Al Fiqri

"Bahwa motif pemukulan yang dilakukan oleh Kelompok yang diduga sebagai pendukung Pramono–Rano Karno terhadap Relawan Rido pada faktanya merupakan motif yang tidak beralasan dan berdasar hukum," katanya.

Adapun larangan kampanye hasutan serta adu domba dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang menyatakan hal sebagai berikut:

Pasal 69 huruf (c) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015:

Dalam Kampanye dilarang:
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan dan/atau Kelompok Masyarakat:

Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf (c) PKPU 13/2024
(1) Dalam Kampanye dilarang:
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; 

Dia menegaskan alasan muatan stiker yang dipasang oleh Relawan RIDO tidak mengandung unsur penghasutan. Stiker itu hanya berisi tentang pertanyaan memilih pasangan calon dan tidak ada unsur penghinaan terhadap agama, suku, agama serta menyudutkan salah satu pasangan calon.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

6 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

20 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

20 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal