Relawan RIDO Dipersekusi dan Dipukul saat Pasang Stiker, Tim Hukum: Cederai Demokrasi dan Pidana

riana rizkia
Cagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil bersama Cawagub Jakarta Suswono. (Foto: Achmad Al Fiqri

Pendukung Pramono–Rano Karno menganggap muatan stiker yang dipasang oleh Relawan Rido merupakan bentuk daripada Kampanye hitam karena mengandung muatan adu domba dan hasutan.

"Bahwa motif pemukulan yang dilakukan oleh Kelompok yang diduga sebagai pendukung Pramono–Rano Karno terhadap Relawan Rido pada faktanya merupakan motif yang tidak beralasan dan berdasar hukum," katanya.

Adapun larangan kampanye hasutan serta adu domba dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang menyatakan hal sebagai berikut:

Pasal 69 huruf (c) UU Pilkada No. 8 Tahun 2015:

Dalam Kampanye dilarang:
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan dan/atau Kelompok Masyarakat:

Jo. Pasal 57 ayat (1) huruf (c) PKPU 13/2024
(1) Dalam Kampanye dilarang:
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat; 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
9 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
9 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal