Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Sering Nangis saat Diperiksa

Irfan Ma'ruf
Polisi mengevakuasi korban penusukan (foto: istimewa)

Sebelumnya, MAS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ayah dan neneknya. MAS berstatus Anak Berhadapan Hukum karena masih di bawah umur.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP (pembunuhan) subsider pasal 351 KUHP (penganiayaan)," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Berdasarkan pasal 338 KUHP, MAS terancam hukuman maksimal 15 tahun. Sementara berdasarkan pasal 351 KUHP, hukuman maksimalnya 7 tahun.

"Saat ini dia dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," ujar Nurma.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sopir Taksi Online di Pamulang Ditusuk, Mobilnya Dibawa Kabur

4 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

5 hari lalu

Geger! Perempuan di Jaktim Tewas di Indekos dengan Kondisi Tangan-Kaki Terikat

5 hari lalu

2 Remaja di Babelan Bekasi Dijambret saat Dorong Motor, Pelaku Todongkan Pistol

6 hari lalu

Sopir Taksi Listrik Ditusuk Perempuan di Pademangan Jakut, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal