Resmi Cabut Izin Diskotek Eksotis, Pemprov Deadline 5 Hari untuk Tutup

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi penggerebekan narkoba (Foto: DOK/iNews.id)

Edi melanjutkan, pencabutan izin operasional eksotis dilakukan atas temuan narkoba beberapa waktu lalu. “Iya, narkoba itu berat, enggak ada lebih dari cukup untuk penutupan. Kita sudah koordinasi ke satpol pp, sudah lapor ke pak gubernur,” ujarnya.

Sebelumnya Seorang pria bernama Sudirman ditemukan tergeletak di diskotek Eksotik Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu 1 April. Pengunjung diskotek berusia 47 tahun itu tewas diduga overdosis minuman beralkohol atau narkoba, karena mengeluarkan busa dari mulutnya.

Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta Brigjen Pol Johnypol Latupeirisa mengatakan, sudah dua kali menggelar razia di eksotis dan selalu menemukan pengguna narkoba dari hasil tes urine. BNNP juga merekomendasikan kepada Pemprov DKI untuk menutup tempat hiburan malam tersebut.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
16 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
17 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
27 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal