JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 17 Januari 2021. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan di masa PSBB transisi selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan fokus menekan kasus covid-19 yang berpotensi timbul setelah libur Natal dan tahun baru. Apalagi menurutnya persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif covid-19 menunjukkan tren kenaikan, yaitu pada 2 Januari 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih pasca libur Natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” ucap Widyastuti melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Perpanjangan masa PSBB transisi juga berdasarkan pada data penambahan RW rawan covid-19 di Jakarta. Sebelumnya pada 27 Desember 2020 ada 21 RW yang dinyatakan rawan, namun kini bertambah jadi 55 RW.