Resmi! Jokowi Ganti Pj Gubernur Jakarta, Kini Dijabat Teguh Setyabudi

Raka Dwi Novianto
Teguh Setyabudi resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta. (Foto: Kemendagri.go.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Sebagai gantinya, Teguh Setyabudi akan bertugas.

Pemberhentian tersebut diatur dalam Keppres nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta. 

"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

Jokowi memberhentikan Heru dan menggantinya oleh Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Teguh menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono," kata Ari.

Pelantikan Pj Gubernur Jakarta akan dilaksanakan, Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Jakarta Dikepung Banjir, Arus Lalu Lintas Lumpuh 

Nasional
4 jam lalu

Istana Respons Tuntutan Demo Guru: Presiden Komitmen Tingkatkan Layanan Pendidikan

Nasional
19 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
20 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal