Resmi, Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Pengguna skuter listrik melintas di jalan raya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019) lalu. (Foto: Antara/Risky Andrianto).

Polda Metro Jaya siap menindak tegas siapa pun yang melanggar. Jika ada pengguna skuter listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.

"Jika sudah ditegur masih keukeuh juga, kita lakukan tindakan yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ucap Yusuf.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (22/11/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Dia memastikan, Polda Metro Jaya akan gencar mengawasi otoped listrik di jalan raya mulai Senin nanti. Meski begitu, larangan berkendara di jalan raya untuk otoped listrik sudah dilakukan sejak hari ini.

Larangan ini tidak hanya di jalan raya, namun juga di trotoar dan jalur sepeda.

"Sekarang sudah dilarang dilakukan (larangan) di jalan umum. Kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya berikan izin ya silakan," tutur Yusuf.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DJ Donny Lapor Polisi usai Terima Teror Bangkai Ayam hingga Bom Molotov

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Sebut Kemacetan Jakarta 2025 Berkurang, Lalin 1 Jam Lebih Cepat

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Catat 440 Aksi Tawuran di Jakarta Sepanjang 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal