Resmi, Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Pengguna skuter listrik melintas di jalan raya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019) lalu. (Foto: Antara/Risky Andrianto).

Polda Metro Jaya siap menindak tegas siapa pun yang melanggar. Jika ada pengguna skuter listrik masih berkeliaran di jalan raya, polisi akan menegur.

"Jika sudah ditegur masih keukeuh juga, kita lakukan tindakan yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ucap Yusuf.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf dan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (22/11/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Dia memastikan, Polda Metro Jaya akan gencar mengawasi otoped listrik di jalan raya mulai Senin nanti. Meski begitu, larangan berkendara di jalan raya untuk otoped listrik sudah dilakukan sejak hari ini.

Larangan ini tidak hanya di jalan raya, namun juga di trotoar dan jalur sepeda.

"Sekarang sudah dilarang dilakukan (larangan) di jalan umum. Kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya berikan izin ya silakan," tutur Yusuf.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polisi Bongkar Lab Narkoba di Apartemen Jakpus, 5 Kg Tembakau Sintetis Disita

Nasional
3 jam lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
10 jam lalu

Polda Metro Jaya Tebar 37.000 Benih Ikan di Muara Gembong, Perkuat Pasokan Pangan SPPG

Nasional
1 hari lalu

Polda Metro Sudah Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal