Resmi, Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Pengguna skuter listrik melintas di jalan raya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019) lalu. (Foto: Antara/Risky Andrianto).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya resmi melarang skuter listrik atau otoped melintas di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh berlalu-lalang di kawasan tertentu.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan ini diberlakukan mengingat skuter listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya. Larangan berlaku efektif pada Senin, 25 November 2019.

"Sambil menunggu regulasi, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Untuk operasional di jalan raya tidak diperbolehkan," kata Syafrin di Jalan Simpang FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Dia menjelaskan, larangan beroperasi di jalan raya tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter listrik, namun juga pengendara lainnya. Sebab, lalu-lalang otoped itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penggunaan skuter listrik diperbolehkan di kawasan tertentu seperti pusat perbelanjaan, stadion, dan taman. Itu pun dengan catatan harus seizin pengelola tempat tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 

Nasional
3 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo cs Ogah Ngemis Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Tak Ada Sisi Kenegarawanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal