JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya resmi melarang skuter listrik atau otoped melintas di jalan raya. Kendaraan ini hanya boleh berlalu-lalang di kawasan tertentu.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan ini diberlakukan mengingat skuter listrik tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya. Larangan berlaku efektif pada Senin, 25 November 2019.
"Sambil menunggu regulasi, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Untuk operasional di jalan raya tidak diperbolehkan," kata Syafrin di Jalan Simpang FX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Dia menjelaskan, larangan beroperasi di jalan raya tidak semata-mata untuk melindungi pengguna skuter listrik, namun juga pengendara lainnya. Sebab, lalu-lalang otoped itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, penggunaan skuter listrik diperbolehkan di kawasan tertentu seperti pusat perbelanjaan, stadion, dan taman. Itu pun dengan catatan harus seizin pengelola tempat tersebut.