BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk tidak memperlihatkan makanan dan minuman dagangannya ke hadapan umum. Adapun hal tersebut dilakukan selama bulan suci Ramadan.
Hal itu merupakan tindak lanjut atas maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi. Aturan tersebut juga termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 556/235-Disparbud Par.
“Rumah makan/ restoran/ warung nasi/ warung makan yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum,” tulis Surat Edaran tersebut yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Abi Hurairah, dikutip Jumat (17/3/2023).
Aturan itu dibuat dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadan kemudian meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi. Hal itu demi menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.