Selain larangan menampilkan makanan dan minuman ke hadapan umum, Pemerintah Kota Bekasi juga mengatur terkait operasional penyelenggaraan usaha kepariwisataan meliputi kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliard, panti mandi/uap/ spa.
Dalam hal itu, tempat hiburan yang dimaksud tidak lagi menjalankan aktivitas sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Apabila tidak mentaati Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.