Restoran dan Warung di Bekasi Dilarang Perlihatkan Makanan dan Minuman selama Ramadan

Jonathan Simanjuntak
Restoran dan rumah makan di Bekasi dilarang memperlihatkan makanan dan minuman selama Ramadan. (Foto ilustrasi/MPI).

Selain larangan menampilkan makanan dan minuman ke hadapan umum, Pemerintah Kota Bekasi juga mengatur terkait operasional penyelenggaraan usaha kepariwisataan meliputi kelab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, biliard, panti mandi/uap/ spa. 

Dalam hal itu, tempat hiburan yang dimaksud tidak lagi menjalankan aktivitas sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Apabila tidak mentaati Surat Edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Viral Pria Disekap Orang Ngaku Intel di Plaza Pondok Gede, Uang dan Motor Digasak  

Megapolitan
24 hari lalu

3 Jalur Alternatif Bekasi Karawang Tercepat 2025, Hindari Macet Parah!

Megapolitan
27 hari lalu

Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Rp7,1 Miliar

Kuliner
1 bulan lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal