“Sampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi. Kemudian tim mengamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RF,” kata dia.
Dari hasil penggeledahan, termasuk pada rak sepatu tempat Revaldo menyimpan barang pribadinya, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri atas tiga plastik klip bekas pakai sabu, tiga bong atau alat isap, tiga pipet, dua korek api modifikasi, setengah butir alprazolam, setengah butir Xanax, serta dua kotak penyimpanan.
Setelah ditangkap, Revaldo bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil tes urine pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika,” tutur Nasriadi.
Revaldo diketahui pernah beberapa kali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pada 2006, Revaldo ditangkap karena memiliki paket sabu. Dalam perkara tersebut, dia divonis dua tahun penjara.
Revaldo kembali ditangkap pada 2010 karena kasus kepemilikan 62 gram sabu. Kemudian pada 2023, dia kembali ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.