Di lokasi yang sama, Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov Jakarta mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 25 tahun 1995 tentang Pengelolaan Kawasan Medan Merdeka. Dia meminta proyek revitalisasi Monas dilanjutkan jika sudah mendapat rekomendasi dari Kemensetneg.
"Jadi hari ini kami meminta kepada eksekutif untuk menghentikan sementara sampai surat rekomendasi dari Kemensetneg turun. Kalau Kemensetneg bilang izinkan tentu kami ikuti, tapi memang harus ada izin dari pemerintah pusat dalam hal ini komisi pengarah yang diketuai Kemensetneg," katanya.
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa kawasan Monas merupakan cagar budaya. Dia berharap Pemprov Jakarta menghormati dan menghargai pemangku kepentingan lain atas persoalan itu.
"Ini adalah ikon nasional, bukan punya pemerintah daerah. Kami minta tolong kepada pihak eksekutif saling menghargai dan menghormati semua karena Jakarta merupakan ibu kota negara. Semoga ke depan komunikasi bisa lebih baik," ujarnya.