"Untuk harganya lumayan mahal ya, yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal. Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp200 juta," kata Syarifah.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan Ria dan DN ditangkap saat melakukan treatment dermaroller terhadap sejumlah pasien di kamar salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurut dia, peralatan, krim anestesia hingga serum yang digunakan Ria tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN, mereka bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," tutur Wira.