JAKARTA, iNews.id - Tren penggunaan kosmetik dan skincare banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Hal ini karena mayoritas penggunanya ingin memiliki kulit cantik dan glowing.
Melihat maraknya kehadiran klinik kecantikan di Indonesia, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap berbagai peredaran produk kosmetik yang ada.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kasuri mengatakan, istilah klinik kecantikan sebetulnya tidak ada di dunia medis. Klinik kecantikan sebetulnya termasuk dalam layanan klinik pratama. Hanya saja lebih difokuskan pada pelayanan yang berkaitan dengan estetika kulit wajah.
"Klinik kecantikan itu klinik pratama tapi melayani estetika, di situ bedanya. Sebenarnya gak ada klinik kecantikan, yang ada itu klinik pratama tapi dia memberikan layanan yang kaitannya dengan estetika,” kata Mohamad Kasuri, dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).
BPOM melakukan pengawasan pada klinik kecantikan secara serentak dengan menurunkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan. Hasil pengawasan tersebut telah mencatat ada 33 persen klinik kecantikan yang menjual produk tidak memenuhi syarat.