Ribuan Buruh bakal Geruduk Istana hingga Kemnaker, Respons PHK Pekerja Sritex

Nur Khabibi
Karyawan Sritex mengalami PHK massal (foto: iNews/ZANNUAR SETIADJI)

Tuntutan selanjutnya yakni menghapus sistem outsourcing, membayar THR buruh tahun 2025, mengadili para koruptor dan mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2023 yang membuka pintu impor secara masif.

Sebelumnya, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK ini melanjuti status pailit perusahaan yang diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan, pihaknya akan membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ucap pria yang akrab disapa Noel tersebut, Jumat (28/2/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.500 Buruh bakal Demo ke Kantor Purbaya 9 Juli, Desak Pajak JHT Dihapus  

57 tahun lalu

Said Iqbal Bantah Isu 55.000 Buruh Terancam PHK: Harga Gas Industri Sudah Turun

57 tahun lalu

Prabowo Soroti Kasus Penyekapan Buruh di Senen, Said Iqbal Ungkap Arahan dari Presiden

57 tahun lalu

16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh, Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal