TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 1.389 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan ke-77 RI, sementara itu dan 2 orang di antaranya langsung dibebaskan pada Rabu (17/8/2022). Remisi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan perilaku para tahanan selama di dalam lapas.
"Dari total 1.539 yang tidak mendapatkan remisi ada 150 orang," ujar Kalapas Kelas IA Tangerang Asep Sutandar.
Para tahanan yang tidak mendapatkan remisi memiliki alasan khusus. Sebanyak 84 di antaranya warga binaan yang sedang menjalani pidana pengganti penjara, 35 warga binaan mempunyai pidana seumur hidup kemudian 9 warga binaan menjalani hukuman pidana mati.
"5 orang napi teroris, 11 WBP pidana korupsi yang belum membayar denda, 3 WBP sedang menjalani register F dan 3 WBP berstatus tahanan," sebutnya.
Asep menambahkan dua orang narapidana yang mendapat remisi bebas langsung dikembalikan ke keluarga. Dia berharap keduanya bisa menjalankan kehidupan lebih baik.
"Kami sudah bekali disini dengan berbagai kemampuan, semoga kedepan mereka bisa menjalankan kehidupan yang lebih baik," tukasnya.