Dia mengakui aturan tersebut tidak ada di dalam tata tertib (tatib) pemilihan, namun arahan pimpinan DPRD. Mengenai mekanisme pemilihan, digelar dalam beberapa tahap.
Sebagai awal, ruangan hanya akan diisi 54 anggota DPRD DKI untuk memilih dan diikuti oleh tahap atau gelombang selanjutnya. Kendati demikian, syarat kuorum tidak berubah yaitu 50 persen plus 1.
Ini artinya 54 dari 106 anggota DPRD akan memilih satu di antara dua nama cawagub yakni Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra atau Nurmansjah Lubis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka yang terpilih akan menjadi pendamping Gubernur Anies Baswedan untuk melaksanakan tugas-tugasnya.