JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), pada hari ini, Jumat (26/3/2021). Dia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Usai ditampilkan dalam konferensi pers sebagai tersangka, RJ Lino pun langsung dibawa keluar untuk dilakukan penahanan. RJ Lino mengaku senang akhirnya resmi ditahan oleh KPK setelah lebih dari lima tahun menyandang status sebagai tersangka.
"Ini pertama saya senang sekali setelah lima tahun menunggu di mana saya diperiksa tiga kali dan sebenarnya engga ada artinya apa-apa pemeriksaan itu, hari ini saya ditahan, jadi supaya jelas statusnya," kata RJ Lino di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Lino mempertanyakan soal dugaan kerugian keuangan negara dalam kasusnya yang sempat dipaparkan KPK. Lino menekankan soal kerugian negara akibat biaya pemeliharaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II, seharusnya bukan tanggung jawab dia.
"Saya mau tanya apa urusannya Dirut maintenance? Engga lah. Perusahaan itu perusahaan gede, urusan pemeliharaan bukan urusan Dirut. 22 ribu dolar itu 300 juta. Dibagi 6 tahun, 50 juta setahun. Bagi 3 crane, 16 juta satu crane, bagi 365 hari 40 ribu rupiah perhari," tutur Lino.
"Alat itu sampai sekarang kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun ya, availablelitynya itu 95 persen, jadi istimewa sekali," katanya lagi.
Sekadar informasi, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.