Roy Kiyoshi Ajukan Rehabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan

Irfan Ma'ruf
Roy Kiyoshi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi selebritas sekaligus paranormal Roy Kiyoshi yang terjerat kasus narkoba. Polisi menerima pengajuan itu namun menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pengajuan rehabilitas dilakukan oleh keluarga pria bernama asli Roy Kurniawan tersebut. Penyidik kepolisian telah mengajukan permohonan ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Vivick mengatakan BNN masih melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut. Polisi belum bisa memastikan kapan Roy Kiyoshi mulai menjalani rehabilitasi.

"Belum ada kepastian kapan dimulainya, kami baru saja mengajukan," kata Vivick saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya Roy Kiyoshi dipastikan positif mengonsumsi psikotropika benzodiasepine melalui tes urine. Polisi tetap melanjutkan proses hukum meski BNN nanti mengabulkan permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi.

"Proses hukum tetap berjalan," tambahnya.

Roy Kiyoshi ditangkap polisi pada Kamis, 7 Mei 2020. Polisi menyita 21 butir pil psikotropika saat menangkap Roy.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Keinginan Terkabul, Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta Pekan Depan

Nasional
8 hari lalu

Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?

Megapolitan
10 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Nasional
10 hari lalu

Terkuak! Mami Narkoba Dewi Astutik Edarkan Barang Haram hingga ke Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal