RPA Partai Perindo Perjuangkan Ganti Rugi untuk Korban dalam Kasus Pelecehan Seksual Bocah di Cilincing

irfan Maulana
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mendampingi korban kasus kekerasan seksual di Cilincing, Jakarta Utara. (Foto: MPI)

"Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa untuk mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur, kami berharap dengan ada ganti rugi ini pelaku bisa jera," tutur Jennie.

Pendamping korban dari RPA Partai Perindo, Kenzo Farel mengatakan dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal. Dia pun memastikan LPSK akan segera menyelesaikan dokumen restitusi tersebut.

"Kita sudah didatangi LPSK dan akan diberikan segara mungkin. Hakim bilang tolong ambilkan dan saya mengatakan akan saya segera ambilkan di sidang berikutnya," ucapnya.

Sidang lanjutan akan berlangsung pada 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya diketahui, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Megapolitan
6 hari lalu

Tanggapan KAI soal Aksi Diduga Pelecehan Seksual di KRL yang Viral di Medsos

Megapolitan
6 hari lalu

Viral Penumpang KRL Diduga Alami Pelecehan Seksual, Korban Menangis Ketakutan!

All Sport
6 hari lalu

Terungkap! Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Pelatnas Terjadi Sejak 2021, dari Masturbasi hingga Pemerkosaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal