"Kami berpikir bahwa berapa pun pergantian rugi tidak bisa untuk mengembalikan masa depan mereka yang sudah hancur, kami berharap dengan ada ganti rugi ini pelaku bisa jera," tutur Jennie.
Pendamping korban dari RPA Partai Perindo, Kenzo Farel mengatakan dirinya telah mengawal kasus ini sejak awal. Dia pun memastikan LPSK akan segera menyelesaikan dokumen restitusi tersebut.
"Kita sudah didatangi LPSK dan akan diberikan segara mungkin. Hakim bilang tolong ambilkan dan saya mengatakan akan saya segera ambilkan di sidang berikutnya," ucapnya.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya diketahui, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan oleh pemilik kosan Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2022 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Orang tua melaporkan kasus tersebut kepada polisi.