JAKARTA, iNews.id - Sidang beragendakan penuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh bocah berinisial AY (4) dan NY (5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) ditunda. Hal ini dikarenakan, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan ganti rugi atau restitusi dalam tuntutannya.
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan ganti rugi tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru.
"RPA Partai Perindo memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi. Kami tekankan bahwa poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU," ujarnya usai sidang, Selasa, (18/4/2023).
Dia mengatakan restitusi itu merupakan hasil koordinasi RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang, RPA Partai Perindo tidak bisa menyertakan dokumen restitusi itu lantaran masih disusun oleh LPSK.
"Itu dalam proses sehingga ada penundaan yang harus dibacakan, karena RPA merupakan pelopor perjuangan perempuan dan anak agar mendapatkan kepastian hukum yang maksimal lewat UU TPKS yang baru dan korban dipulihkan. Serta terdakwa harus mendapatkan hukum yang maksimal itu kami perjuangkan," tutur Jennie.
Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp30 juta per korban. Kata Jennie, perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.
"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.