RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara

Dimas Choirul
RPA Perindo mengawal persidangan kasus kekerasan seksual di Jakut (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kekerasan seksual berinisial SC alias B selama 12 tahun penjara. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

"RPA Perindo memberikan apresiasi bagi tuntutan JPU yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta harus membayarkan ganti rugi sesuai UU TPKS yang baru," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Rabu (1/3/2023).

Sesuai UU TPKS yang baru, pelaku kekerasan seksual pada anak dikenakan biaya restitusi atau ganti rugi. Pada kasus ini, terdakwa dikenakan restitusi sebesar Rp27,56 juta.

Dengan tuntutan yang tinggi oleh JPU, Jeannie berharap kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kami berharap adanya tuntutan JPU yang tinggi ini memberikan efek jera bagi setiap orang yang ingin melakukan kekerasan fisik maupun seksual. Jangan coba-coba untuk melakukannya kepada anak-anak di bawah umur," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

10 hari lalu

Partai Perindo Jakarta Kebut Rekrutmen Kader di HUT ke-12, Bidik 1 Fraksi DPRD

11 hari lalu

Partai Perindo Hadir di Tengah Masyarakat, Gelar Aksi Berbagi pada Peringatan HUT ke-12

11 hari lalu

HUT ke-12 Partai Perindo Usung Tema Bersatu, Berdaya, dan Berdampak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal