JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memberikan bukti tambahan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ke Polda Metro Jaya. Bukti tambahan tersebut yakni baju, celana dan celana dalam saat kejadian di Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dan diminta oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan barang bukti.
"Nah hari ini kita mengagendakan adalah sesuai dengan permintaan dari penyidik yang suratnya diberikan kepada kita SP2HP-nya, bahwasanya ada barang bukti yang harus kita berikan kepada penyidik," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Setelah memberikan barang bukti itu, RPA Partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu berharap penyidik segera menetapkan tersangka.
"Terkait dengan itu juga sudah mau menetapkan tersangka oleh pelaku ini pada saat kita gelar tersebut ada yang kurang," ucapnya.
Amriadi menjelaskan, penyidik hingga saat ini belum dapat menetapkan tersangka, karena menunggu laporan hasil pendampingan Dinas Sosial Perlindungan Perempuan Dan Anak (P3A) DKI Jakarta kepada korban.
"Penetapan tersangka diundur dulu sebelum mendapatkan laporan dari P3A. Kemudian, kami tetap terus mendampingi ini hingga mendesak dari P3A dan juga laporan lapsus dari Dinas Sosial DKI Jakarta untuk segera membuat laporan hasil daripada pendampingan mereka kepada korban," katanya.