Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Turut Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar terkait Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah didakwa menerima uang lebih dari Rp12 miliar terkait penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang MBZ.
Penerimaan tersebut disebut terjadi pada 2023 dan 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap penerimaan itu saat membacakan surat dakwaan terhadap Febrie, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan, penerimaan terkait penanganan perkara Tol Layang MBZ tersebut merupakan bagian dari penerimaan Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA atas nama Dr Law Firm.
Pada 2023, Febrie disebut menerima uang Rp2.001.650.000 dari PT Jasamarga. Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir hingga Karawang Barat atau Tol MBZ.
"Dari PT Jasamarga sebanyak 1 (satu) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.001.650.000,00 terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ)," ujar jaksa.