RPA Perindo Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Jaktim, Minta Pelaku Segera Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel. (Foto MPI).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran. 

"Terlapor berkeliaran dan sekarang Perindo mengamankan dia (korban). Dan hari ini juga menerima tanda terima ke LPSK dan kasus ini menjadi priotas," jelasnya. 

Selanjutnya RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
15 jam lalu

Harvard Club of Indonesia Resmi Keluarkan Andhika Sudarman dari Kepengurusan!

Seleb
15 jam lalu

Profil Andhika Sudarman, Lulusan Harvard yang Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual

Nasional
15 jam lalu

Andhika Sudarman Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Ini Klarifikasinya!

Seleb
16 jam lalu

Pernyataan Lengkap Andhika Sudarman usai Dituduh Pelaku Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal