JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (1/3/2024) siang. RPA Perindo menemui seorang perempuan muda berinisial N (24) yang dikriminalisasi perusahaan tempatnya bekerja di Muara Angke, Jakarta Utara terkait dugaan penggelapan.
Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan, N mengalami ketidakadilan karena dari pasal yang disangkakan tidak sesuai. Jeannie menjelaskan N tidak selayaknya disangkakan pasal pencurian.
"Ibu inisial N ini juga memiliki balita usia 5 tahun, terlebih N belum menerima upah dari tempatnya bekerja dalam sebulan terakhir sebelum masuk ke rutan," ujar Jeannie di Rutan Pondok Bambu, Jumat (1/3/2024).
Jeannie mengungkapkan, N tengah menanti persidangannya pada bulan depan. Sebelum masuk ranah pengadilan, N diwakili keluarganya meminta pendampingan proses hukum kepada RPA Perindo.
"N mengaku dirinya diperlakukan tidak adil. Karena sebenarnya yang seharusnya diproses secara hukum, tidak hanya N saja tetapi penadah barang hasil penggelapannya," ujar Jeannie.
Dia melanjutkan, N yang bekerja di PT Sinar Lautan Terpadu, Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, hanya meminta kepastian hukum yang berkeadilan. Jeannie menjelaskan, N bekerja di perusahannya sebagai pencatat logistik jumlah ikan yang masuk ke gudang perusahannya.
"Jadi N ini di bulan November tahun lalu, ada tindakan menggelapkan ikan dengan bekerja sama bersama penadahnya. N mengaku khilaf melakukan hal tersebut karena kebutuhan berobat untuk ibunya yang terserang stroke," ujar Jeannie.