Tahapan selanjutnya, pelapor akan kembali dipanggil untuk proses penyusunan BAP sebagai saksi. Kemudian nanti penyidik akan menyita barang-barang bukti.
"Setelah dimintai keterangan, barang bukti, selanjutnya akan ditetapkan tersangka," kata Amriadi.
Penganiayaan ini terjadi di sebuah indekos kawasan Beji, Kota Depok pada 8 September 2023. Laporan polisi telah dibuat sejak 10 September 2023 tetapi sempat tak ada ada tindak lanjut.