DEPOK, iNews.id - Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu menyampaikan pihaknya berkomitmen mengawal kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DSI (24) oleh pacarnya berinisial RG. Kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Dia meyakini terduga pelaku akan ditetapkan tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
"Ya ini nanti harapan kita juga akan kita kawal sampai persidangan ini kita sudah yakin dan akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan serta akan disidangkan oleh majelis hakim," kata Amriadi, Selasa (5/3/2024).
Korban sebagai saksi pelapor juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Kita sudah diberikan SPDP yaitu surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, kemudian juga sudah ditembuskan Ketua Pengadilan Negeri Depok dan pelapor serta terlapor," ujar Amriadi.