Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban berupaya menghindar dengan meminta diantarkan pulang ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil pakaian yang akan dikenakan saat perayaan natal pada tahun tersebut. Kemudian terdakwa mengantarkan korban ke kediamannya yang berada di salah satu rusun di Jakarta Utara.
"Keadaan rusun (kediaman korban) kosong karena orang tua dan adik SAJ lagi pergi dan menginap di Priok," ujarnya.
"Pada saat Syalom sedang mengambil baju si pelaku (terdakwa) mengikuti SAJ sampai ke kamar orang tua SAJ, (terdakwa) langsung mengajak untuk berhubungan badan dengan berkata 'kamu sayang aku ngga, kalau sayang buktikan dong', SAJ pun dipaksa untuk berhubungan badan," ucapnya.
Jeannie melanjutkan, setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku segera meninggalkan korban dan langsung menuju rumah kosannya.