JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo terus berkomitmen mengawal perempuan korban eksekusi rumah di Kembangan, Jakarta Barat. Langkah itu dilakukan lantaran penyitaan rumah diduga cacat hukum.
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pendampingan terus dilakukan usai korban melayangkan surat permohonan pemblokiran sita aset ke pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024) siang.
Jeannie mengatakan, pihaknya akan terus memantau proses hukum hingga korban kembali mendapat haknya. Bahkan, kata Jeannie, pihaknya akan memberi pendampingan hingga pengadilan memberikan hak kepada korban.
"Ya kami akan tetap memantau sampai pemblokiran dari sertifikat ini, dan setelah penetapan di pengadilan untuk dikembalikan ke ahli waris sertifikat yang aslinya," ujar Jeannie usai melayangkan surat ke pimpinan BPN Jakarta Barat.
Jeannie menegaskan, RPA Perindo konsisten tanpa pamrih membantu masyarakat yang kehilangan hak melalui jalur hukum.
"Apalagi kasus ini kan dari seorang ibu yang merasakan ketidakadilan. Kami akan berjuang sehingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui RPA Perindo," ujar Jeannie, pemimpin organisasi sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu.
Sementara itu, salah satu ahli waris Simon Partogi Halason Pakpahan mengaku sangat terbantu dengan pendampingan organisasi sayap partai berlambang rajawali mengembangkan sayap itu. "Pasti, saya percaya dengan RPA Perindo," ujar Simon.