RPA Perindo Serahkan Berkas Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Tangsel, Pelaku Segera Disidang

irfan Maulana
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto MPI).

TANGERANG, iNews.id - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyerahkan berkas kasus pencabulan anak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kasus tersebut, pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap. Tahap selanjutnya penyerahan tiga orang pelaku dari Polres Tangsel ke Kejari Kota Tangsel.

"Jadi anak-anak yang berkonflik dengan hukum ini akan diserahkan Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel minggu depan. Selanjutnya akan dibawa ke persidangan," ujar Amriadi di Kejari Kota Tangsel, Rabu, (23/8/2023).

Dia menjelaskan anak-anak yang berkonflik dengan hukum tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Dalam hal ini korban akan mendapatkan keadilan," ucapnya.

Sementara itu, pelaku lanjut Amriadi akan mendapatkan pembinaan sebagai pekerja sosial sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14 tahun 2019. Para pelaku nantinya akan mendapatkan pelayanan sosial sebagai efek jera.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 hari lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

23 hari lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

2 bulan lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

2 bulan lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal