Ketua bidang salah satu organisasi sayap Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, hukuman terdakwa akan makin berat lantaran kesaksiannya dalam proses persidangan berbeda dengan korban alias tidak mau mengakui perbuatannya.
Menurutnya, terdakwa dalam keterangannya sangat berbeda dengan keterangan korban yang masih di bawah umur sehingga kecil kemungkinan untuk mengada-ada.
"Harapan kita itu maksimal, adanya perbuatan ia tidak mengakui ini RPA Partai Perindo berharap majelis hakim melebihkan hukumannya sampai dengan 15 tahun," kata Amriadi Pasaribu.