RPA Perindo Tegaskan Hadiri setiap Sidang Kasus Kekerasan Anak di Jakpus

Nur Khabibi
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Kenzo Farel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Bidang Data dan Informasi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Kenzo Farel menyatakan pihaknya serius mendampingi pengusutan hukum kasus dugaan kekerasan seksual pada anak yang menimpa SPN (6) di daerah Jakarta Pusat pada 2022 lalu. Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa HJ (36).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada anak menjadi prioritas organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- demi pengungkapan hukum dan pemulihan korban.

"Kasus ini memang kami prioritaskan, sehingga setiap sidang kami pastikan dari RPA hadir," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

Amriadi menjelaskan, saat ini terdakwa disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Densus 88 Ungkap Modus Perekrut Anak ke Jaringan Terorisme, Manfaatkan Medsos-Gim Online

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Ungkap Cara Teroris Jaring Anak lewat Medsos: Pakai Meme dan Video Animasi 

Nasional
9 hari lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
10 hari lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal