JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, sebagai tersangka. Kabasarnas ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.
Terkait ini, Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama Satrya Langkun, menyayangkan atas praktik korupsi yang terjadi.
Partai Perindo, lanjutnya, mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di lembaga pemerintah non-kementerian itu.
"Pertama, Partai Perindo menyayangkan atas dugaan korupsi yang telah terjadi. Dalam upaya untuk menanganinya, kami tentu saja mendukung segala upaya yang dilakukan oleh KPK," kata Tama, Kamis (27/7/2023).
Tama, yang juga merupakan Bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu, berharap agar semua pihak yang terlibat dan menikmati hasil korupsi juga diproses secara hukum oleh KPK.
"Dalam perkara suap, ada beberapa hal yang menjadi poin utama untuk pembuktiannya. Yaitu siapa penerima suap, pemberi suap, janji (bisa dalam bentuk uang, barang, atau kenikmatan lainnya), dan niat jahatnya. Artinya, tidak hanya penerima, pemberi juga harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum," jelasnya.
Dalam kaitan pemberian suap, lanjut Tama, KPK juga harus melihat peran dan kedudukan korporasi.