JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi masih diberlakukan di DKI Jakarta. Sebagian tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan sudah dibuka.
Namun, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020.
"Di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, operasional RPTRA belum dibuka kembali sampai pemberitahuan selanjutnya. Sedangkan pengelola RPTRA bekerja dari rumah namun tetap memantau RPTRA melalui patroli," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Noer Subchan, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).
Noer menjelaskan, pelaksanakan patroli oleh pengelola terkait dengan tugas pembersihkan serta perawatan sarana dan prasarana RPTRA. Meskipun tutup tapi para pengelola RPTRA harus tetap merawat, menjaga dan mengawasi area RPTRA.
"Kita harapkan pandemi Covid-19 bisa segera berakhir dan masyarakat bisa kembali memanfaatkan RPTRA sebagai wadah interaksi sosial," ujar Noer.
Di wilayah Jakarta Utara terdapat sebanyak 77 RPTRA yang tersebar di 24 kelurahan. Sejak awal diberlakukannya PSBB, beragam aktivitas di RPTRA terhenti karena lokasi tersebut rentan terjadinya penularan Covid-19.
Terlebih lagi, pengunjung RPTRA didominasi oleh anak-anak, lansia, ibu hamil dan menyusui. Mereka adalah orang yang rentan tertular Covid-19.