Pemprov DKI Jakarta Izinkan Warga Ngabuburit di Taman, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warganya untuk menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) di taman baik Ruang Terbuka Hijau (RTH) ataupun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Warga diimbau untuk menjaga kebersihan dan kehidupan fauna di taman.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara menyebutkan area taman selama Ramadhan menjadi salah satu lokasi favorit bagi masyarakat untuk berkumpul dan bersama keluarga atau teman hingga jelang waktu berbuka puasa.
"Mari bersama menjaga alam kita Insya Allah alam juga akan menjaga kita," ujar Bayu, Selasa (12/3/2024).
Ia menjelaskan untuk taman dengan pagar tertutup dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Jam operasional taman masih tetap pukul 06.00 s/d 18.00 WIB," tuturnya.
Sejumlah personel Satpol PP juga berjaga untuk memantau ketertiban taman-taman di Jakarta.