Warga Resah Pungli di Jalan Masuk RPTRA Kalijodo, Motor Lewat Ditarik Rp5.000
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah warga di Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, resah dengan pungutan liar (pungli) di area masuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Setiap motor yang lewat harus membayar Rp5.000.
Tarif Rp10.000 diterapkan bagi mobil. Jalan Kepanduan II merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat dan sering dimanfaatkan juga sebagai tempat parkir liar kendaraan pengunjung RPTRA Kalijodo.
"Jalanan umum dijadikan tempat parkiran liar, setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus menggambil karcis dan membayar seperti jalan tol," ujar Ujang, salah satu warga Penjaringan, Selasa (25/6/2024).
Ujang menjelaskan aksi pungli tersebut sudah terjadi sejak tahun 2017 dan cukup meresahkan warga. Pasalnya di tengah-tengah Jalan Kepanduan II terdapat portal, sehingga orang yang tidak mau membayar karcis maka portalnya tidak dibukakan dan dilarang melintas.
Senada dengan Ujang, Jujun, warga Penjaringan lainnya, juga mengeluhkan hal yang sama.